Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran yang mencakup FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menentang pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Isu yang Mereka Kritik
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan mengikis otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Perpindahan Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di FK dipindahkan– menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai merusak kelangsungan pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Para profesor mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun dan berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perpindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan transparansi yang kurang– berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihat ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting Bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berdampak langsung pada mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Perlu ada keseimbangan antara pihak pendidikan, profesi, dan negara– bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dipindahkan di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Diperlukan tetap mempertahankan independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah menyatakan prosesnya legal dan koordinatif; akademisi menyebut adanya intervensi |