7 Medical Faculties Reject Federal Government Takeover of Collegium

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran yang mencakup FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menentang pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Isu yang Mereka Kritik

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan mengikis otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Perpindahan Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di FK dipindahkan– menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai merusak kelangsungan pendidikan kedokteran.
  3. Potensi Penurunan Kualitas
    Para profesor mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun dan berdampak pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perpindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan transparansi yang kurang– berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihat ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting Bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berdampak langsung pada mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam pengembangan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Perlu ada keseimbangan antara pihak pendidikan, profesi, dan negara– bukan monopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Diperlukan tetap mempertahankan independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah menyatakan prosesnya legal dan koordinatif; akademisi menyebut adanya intervensi